Hasil Survei
SOSIALISASI PERMA NO. 12 TAHUN 2016
Senin, tanggal 24 Januari 2017 bertempat di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri Nganjuk, diadakan sosialisasi Perma No. 12 Tahun 2016 tentang tata cara
penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas. Sosialisasi tersebut dimulai pukul 13.00 Wib yang diikuti oleh seluruh Hakim, Panitera Muda, Panitera Pengganti dan instansi terkait lainnya seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Dinas Perhubungan.
Sosialisasi yang dipimpin oleh Ibu Wakil Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk tersebut membahas tentang tata cara penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas sesuai Perma No. 12 Tahun 2016 dan hasil dari sosialisasi tersebut telah menyepakati beberapa hal, yang diantaranya adalah :
1. Pihak Kepolisian menyerahkan berkas perkara tilang beserta softkopy daftar nama pelanggar maksimal 5 hari sebelum sidang tilang dimulai yaitu pada hari Rabu siang dimana setelah dicatat dan diinput oleh bagian pidana, berkas tersebut diserahkan ke Panitera Pengganti pada hari Kamis pagi.
2. Sidang Tilang dilaksanakan pada hari Senin pukul 08.00 Wib dimana setelah sidang selesai daftar nama pelanggar dan denda yang harus dibayar akan diumumkan di papan pengumuman Pengadilan Negeri Nganjuk.
3. Berkas tilang dan barang bukti tilang yang sudah ditandatangani oleh Hakim dan Panitera Pengganti langsung diserahkan kepada Kejaksaan sebagai eksekutor, dan para pelanggar membayar denda di kantor Kejaksaan.
Sosialisasi tersebut berakhir pada pukul 14.30 dengan harapan bahwa Perma No. 12 Tahun 2016 bisa dijalankan dengan sebaik - baiknya.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan Pengadilan Negeri Nganjuk dan Pengadilan Lainnya di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Kunjungi