Hasil Survei
PENGADILAN NEGERI NGANJUK GELAR SIDANG MELALUI TELEKONFERENCE
Untuk mencegah penyebaran Covid -19, Pengadilan Negeri Nganjuk pada hari Selasa, 31 Maret 2020 bersama Kejaksaan Negeri Nganjuk dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Nganjuk melaksanakan kegiatan sidang melalui telekonference. Sidang dimulai pada pukul 09.00 Wib.
Penerapan sidang melalui telekonfererence ini melaksanakan ketentuan dari Direktorat Jendral Badan Peradilan Umum No. 379 /DJU/PS.00/3/2020. Dalam surat tersebut di sampaikan kepada seluruh pimpinan pengadilan bahwa selama masa darurat bencan wabah akibat virus corona, persidangan perkara pidana dapat dilakukan secara jarak jauh atau telekonference. Sidang melalui telekonference akan dilakukan sampai dengan kondisi dinyatakan kondusif oleh
pemerintah.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan Pengadilan Negeri Nganjuk dan Pengadilan Lainnya di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Kunjungi