Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Terkait Administrasi dan Persidangan Perkara Secara Elektronik

Sehubungan dengan adanya digitalisasi peradilan yang sejalan dengan program dari pemerintah yaitu sistem pemerintahan berbasis elektronik, Mahkamah Agung RI mengadakan kegiatan Sosialisasi
Peraturan Mahkamah Agung terkait Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata dan Pidana pada Pengadilan Tingkat Pertama, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023.
Adapun peserta yang mengikuti sosialisasi ini adalah Ketua, Wakil Ketua, Hakim Pengawas Bidang, Panitera, Panitera Muda, dan Operator IT Pengadilan Negeri Nganjuk di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Nganjuk. Acara dibuka secara resmi oleh Y.M. Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H.
Dilanjutkan dengan Pembinaan oleh Y.M. Ketua Kamar Pidana MA RI Dr. H. Suhadi, S.H., M.H. dan Y.M. Ketua Kamar Perdata MA RI I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H yang menjelaskan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuakn Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Kemudian Materi Sosialisasi terkait Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata dan Pidana pada Pengadilan Tingkat Pertama, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik dipaparkan oleh Y.M. Hakim Agung Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Syamsul Maarif, S.H., L.L.M, Ph.D.
Berikut Peraturan Mahkamah Agung yang disosialisasikan :
- Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara elektronik
- Perma Nomor 8 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara elektronik
- Perma Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya hukum dan persidangan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik
- SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang petunjuk teknis administrasi dan persidangan perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara di Pengadilan secara elektronik
- SK KMA Nomor 365/KMA/SK/XII/2022 tentang petunjuk teknis admiunistrasi dan persidangan perkara pidana di Pengadilan Secara Elektronik
