Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk Hadiri Rapat Kunker Komisi III DPR RI

Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk, Jamuji, S.H., M.H., menghadiri Rapat Evaluasi Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam rangka Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI Masa Persidangan I Tahun 2025–2026 di wilayah Jawa Timur yang dilaksanakan di Mapolda Jatim pada hari Kamis tanggal 18 September 2025
Kegiatan ini diikuti oleh Kapolda Jatim, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Ketua Pengadilan Negeri Se-Jawa Timur dan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur serta Kajari Se-Jatim.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si. menyampaikan pemaparan terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023.
KUHP baru tersebut memiliki poin-poin krusial antara lain pidana penjara sebagai upaya terakhir (Ultimum Remedium), alternatif pidana berupa kerja sosial atau pengawasan hingga kewenangan hakim memberikan pemaafan (Judicial Pardon). KUHP ini akan diberlakukan mulai 1 Januari 2026.
Melalui kunjungan ini, diharapkan terbangun sinergi yang kuat antara lembaga penegak hukum dengan lembaga legislatif demi mendorong pembaruan hukum acara pidana yang progresif, akomodatif, dan berkeadilan.
