|
AGUS PRASETYO, S.H.
NIP. 197201232001121002

|
Tugas Panitera Muda Perdata:
1. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas Meja I;
2. Mengkoordinir dan Mengawasi pelaksanaan tugas Meja II, III, kasir dan Administrasi lainnya;
3. Meneliti dan menelaah surat masuk untuk ditindaklanjuti;
4. Membuat konsep surat keluar;
5. Menerima laporan dari Meja III tentang upaya hukum yang diajukan oleh para pihak;
6. Melaksanakan pengawasan / controlling terhadap jalannya administrasi pada kepaniteraan perdata;
7. Mengawasi penataan terhadap berkas-berkas perkara yang aktif;
8. Memaraf / menandatangani semua surat keluar dari kepaniteraan perdata;
9. Membantu Ketua dalam membuat, melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan program kerja jangka pendek maupun jangka panjang, sesuai dengan bidang tugasnya;
10. Melaksankan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
|
LANI YANUAR WIJAYA, S.H.
NIP. 19940107 202405 2 001

|
Tugas Staf Kepaniteraan Perdata :
- Sebagai Petugas PTSP (Tim II);
- Bertanggung jawab penuh terhadap tugas pada meja III ;
- Atas permintaan dari pihak yang berperkara, menyiapkan dan menyerahkan salinan putusan Pengadilan yang telah diketahui/diparaf oleh Panitera Muda Perdata dan ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Nganjuk ;
- Membuat akta banding, kasasi dan peninjauan kembali ;
- Menerima permohonan banding, permohonan kasasi, permohonan peninjauan kembali, permohonan perlawanan, permohonan eksekusi dan
- Menyerahkan salinan putusan Pengadilan apabila ada permintaan dari para pihak;
- Menerima memori, kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali;
- Mencatat semua upaya hukum baik banding, kasasi dan peninjauan kembali ;
- Mengisi pada aplikasi SIPP/CTS tentang upaya hukum ;
- Mencatat permohonan banding dalam register induk perkara banding setelah panjar biaya perkara dibayar;
- Menerima dan membuatkan tanda terima memori banding, kontra memori banding;
- Menjilid dan mengirim berkas banding dan kasasi berupa bundel A dan Bundel B beserta soft copynya sesuai dengan SOP ;
- Mencatat permohonan Peninjauan Kembali dalam register induk perkara Peninjauan Kembali setelah panjar biaya perkara dibayar;
- Menerima berkas alasan/memori Peninjauan Kembali, jawaban / tanggapan atas Peninjauan Kembali dan memberi tanda terimanya;
- Menjilid dan mengirim berkas Peninjauan Kembali berupa bundel A, dan bundel B beserta soft copynya paling lama 30 hari setelah menerima memori dan kontra Peninjauan Kemnali;
- Membuat laporan bulanan, triwulan, semesteran perkara perkara perdata secara berkala ;
- Melaksankan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
|
LAUDIA VAlLENTINE APRODITHA AGNI,A.Md NIP. 19980624 202012 2 002
|
Tugas Utama :
Sebagai Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas IB
Tugas Tambahan :
Sebagai Pelaksana Perdata pada Kepaniteraan Perdata:
- Menetapkan panjar biaya perkara kepada pihak sesuai radius;
- Menerima bukti penyetoran ongkos/panjar perkara yang telah disetor ke Bendahara PNBP;
- Melakukan pembukuan setiap ada transaksi mulai dari penerimaan sampai dengan pengeluaran ke dalam buku jurnal, buku pembukuan kas, buku pembantu bank, dan buku induk keuangan, dimana :
- Biaya ATK/biaya proses untuk perkara gugatan, permohonan, banding, kasasi, Peninjauan Kembali, eksekusi dikeluarkan pada saat telah diterimanya dan diserahkan kepada bendahara untuk pembukuan, perencanaan, persetujuan, dan pembelanjaan oleh bendahara;
- Hak-hak kepaniteraan berupa biaya pendaftaran, pencatatan perkara gugatan, permohonan, banding, kasasi, Peninjauan Kembali, sita, eksekusi, dikeluarkan pada saat telah diterimanya;
- Menyerahkan biaya materai dan redaksi saat perkara putus kepada Panitera Pengganti;
- Pemegang kas/kasir menyerahkan uang hak-hak kepaniteraan kepada bendahara penerima untuk disetorkan kepada kas negara secara langsung (jika ada);
- Mengeluarkan uang untuk biaya panggilan / pemberitahuan sesuai blangko pembayaran, dan radius yang tercantum dalam blangko panggilan kepada jurusita (JSP);
- Mengeluarkan uang titipan konsinyasi kepada yang berhak;
- Mengeluarkan uang perkara untuk keperluan lainnya di dalam ruang lingkup hak menurut ketentuan yang berlaku;
- Menerima PNBP dari kepaniteraan hukum dan mneyetorkan ke bendahara PNBP untuk disetorkan ke kas negara.
4. Memasukan setiap transaksi baik penerimaan dan pengeluaran kas ke dalam Aplikasi SIPP sesuai nomor perkara masing-masing;
5.Mengisi dan menutup buku pembantu kas perkara, gugatan sederhana, eksekusi, dan konsinyasi setiap bulan;
6. Mengisi dan menutup buku induk keuangan perkara, gugatan sederhana, eksekusi, konsinyasi, dan hak-hak kepaniteraan setiap bulan dan dilaporkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Nganjuk;
7.Membuat laporan keuangan perkara setiap bulan baik secara manual maupun komdanas;
8.Membuat surat pemberitahuan sisa panjar, kekurangan panjar sebagaimana yang berhubungan dengan tugas seorang kasir;
9.Membukukan sisa panjar di buku kas bantu sisa panjar;
10. Mengembalikan sisa panjar kepada para pihak setelah diputus;
11.Mengerjakan jurnal keuangan perkara permohonan, gugatan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi;
12.Melaksankan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|