URAIAN TUGAS KEPANITERAAN PIDANA

RIF`AN INDRA YUDHA, S.H.
NIP. 198210222009121005

Rifan 2

               

Tugas Panitera Muda Pidana:

 

  1. Bertanggung jawab atas meja pertama, meja kedua, dan pengisian atas register pada Kepaniteraan Pidana ;
  2. Menerima laporan dari Meja pertama atas pelimpahan berkas perkara dari Jaksa Penuntut umum secara lengkap sesuai cheklist ;
  3. Menerima laporan dari Meja kedua tentang upaya hukum yang diajukan baik oleh terdakwa dan penasehat hukumnya maupun oleh Jaksa Penuntut umum;
  4. Melakukan pengawasan / controlling terhadap jalannya administrasi perkara pidana baik terhadap Meja pertama maupun Meja kedua ;
  5. Menandatangani surat pengantar pengiriman berkas perkara Lalu Lintas ke Kejaksaan;
  6. Mengecek dan memberikan paraf pada setiap penetapan (Penetapan Penyitaan, Penetapan Penggeledahan, Penetapan Perpanjangan Penahanan dari Penyidik/ JPU, Penetapan Diversi dari Penyidik/ JPU), dan surat keluar pidana;
  7. Mengecek kelengkapan minutasi berkas perkara pidana, dan menandatangani cheklist minutasi dan tanda terima penyerahan berkas perkara pidana pada Kepaniteraan Hukum;
  8. Mengkonsep dan memberi paraf surat keluar;
  9. Menandatangani Kutipan/ Salinan Putusan yang akan dikirim ke Kejaksaan dan RUTAN jika Panitera berhalangan;
  10. Membantu Ketua dalam membuat, melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan program kerja jangka pendek maupun jangka panjang, sesuai dengan bidang tugasnya;
  11. Melaksankan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

YUNI EKA KURNIAWAN, S.H.
NIP. 19860614 201212 1 005

yuni eka

 

Tugas Utama:

Sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas IB

Tugas Tambahan:

  1. Membuat Laporan Hakim Pegawas Bidang;
  2. Membuat surat pengantar pengiriman penetapan hari sdidang, penahan /kutipan, salinan putusan ke Kejaksaan dan Rutan;
  3. Mengetik konsep surat keluar dari Kepaniteraan Muda Pidana;
  4. Melaksankan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SUNARYO
NIP. 19690622 199103 1 003

 P. NARYO

Tugas Utama :

Sebagai Jurusita Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas IB

Tugas Tambahan:

  1. Sebagai Petugas Meja II
  2. Sebagai Petugas Meja 2 pada Kepaniteraan Pidana:
    1. Menerima dan menyerahkan akta upaya hukum;
    2. Permohonan grasi/remisi;
    3. Pra Peradilan dan relaas pemberitahuan persidangan;
    4. Pengiriman berkas Upaya Hukum;
    5. Membuat barcode pengiriman berkas upaya hukum;
  3. Mengisi register upaya hukum banding, kasasi dan PK;
  4. Mengisi Register Grasi;
  5. Mengisi Register Grasi Anak ;
  6. Mengisi Register Pra Peradilan;
  7. Mengisi Register Perkara Lalu Lintas;
  8. Mengisi Register Perkara Pidana Ringan;
  9. Mengisi Register Perkara Pidana Singkat ;
  10. Mengisi Register Peninajaun Kembali Anak ;
  11. Melaksankan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

LILY FARADINA, S.H.
NIP. 19860424 200604 1 005

 

                LILY NEW

             

Tugas Utama:

Sebagai Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas IB

Tugas Tambahan:

  1. Sebagai Petugas Meja I dan operator e-Berpadu;
  2. Menerima, Memeriksa, dan Memproses Pelimpahan Berkas Perkara dari Aplikasi            E – BERPADU ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) atas berkas perkara Pidana Biasa dan Pidana Anak dari Jaksa Penuntut Umum secara lengkap yang berhubungan dengan perkara tersebut;
  3. Menerima, Memeriksa, dan Memproses Permohonan Penetapan Penyitaan, Penggeledahan, Penahanan, Kesepakatan Diverisi, dan Permohonan lainnya yang terdapat pada Aplikasi E – BERPADU ;
  4. Mengisi Register KIMWASMAT;
  5. Mengisi Register Kesepakatan Diversi;
  6. Mengisi Register Penahanan Anak;
  7. Mengisi Data Penahanan Perkara Pidana dan Upaya Hukum pada papan visual;
  8. Melaksankan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 

MELSIADA MUSTIKA KARLINA,A.Md
NIP. 19951129 202203 2 025

                

             MELSI

 

Tugas Staf Pidana:

  1. Petugas PTSP (Tim I);
  2. Menerima Berkas yang telah Minutasi dari Panitera Pengganti untuk mengecek kelengkapan terdiri dari Pemberitahuan Dokumen berseta e –doc pada SIPP (pemberitahuan putusan, menerima baik putusan, pengiriman salinan, minutasi dan BHT) serta Mengarsipkan berkas Perkara yang telah BHT ke Bag, Kepaniteraan Hukum;
  3. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas perkara pidana biasa, pidanaanak, pidana singkat dan pidana ringan dari Jaksa Penuntut Umum maupun Penyidik Kepolisian secara lengkap yang berhubungan dengan perkara tersebut;
  4. Membantu menyiapkan persidangan perkara lalu lintas ;
  5. Menginput putusan berkas perkara Lalu Lintas ke dalam SIPP ;
  6. Membuat Jadwal Sidang dan Penundaan Sidang;
  7. Mengisi Register Penyitaan;
  8. Mengisi Register Penggeledahan;
  9. Mengisi Register Penahanan;
  10. Mengisi Register Barang Bukti;
  11. Mengisi Register Anak Korban dan Anak Saksi;
  12. Melaksankan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
NIMAS PUTRI INDAH SARI, S.H.
NIP. 200106142024052 001

 NIMAS PUTRI-removebg-preview1

Tugas Staf Pidana:

  1. Membantu Meja I dan Petugas PTSP (TIm II)
  2. Meneliti berkas perkara pidana yang masuk melalui PTSP
  3. Mengisi Register Induk Perkara Pidana Biasa;
  4. Mengisi Register Induk Perkara Pidana Anak;
  5. Mengisi register anak saksi dan anak korban ;
  6. Melaksankan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.