RIF`AN INDRA YUDHA, S.H. NIP. 198210222009121005

|
Tugas Panitera Muda Pidana:
- Bertanggung jawab atas meja pertama, meja kedua, dan pengisian atas register pada Kepaniteraan Pidana ;
- Menerima laporan dari Meja pertama atas pelimpahan berkas perkara dari Jaksa Penuntut umum secara lengkap sesuai cheklist ;
- Menerima laporan dari Meja kedua tentang upaya hukum yang diajukan baik oleh terdakwa dan penasehat hukumnya maupun oleh Jaksa Penuntut umum;
- Melakukan pengawasan / controlling terhadap jalannya administrasi perkara pidana baik terhadap Meja pertama maupun Meja kedua ;
- Menandatangani surat pengantar pengiriman berkas perkara Lalu Lintas ke Kejaksaan;
- Mengecek dan memberikan paraf pada setiap penetapan (Penetapan Penyitaan, Penetapan Penggeledahan, Penetapan Perpanjangan Penahanan dari Penyidik/ JPU, Penetapan Diversi dari Penyidik/ JPU), dan surat keluar pidana;
- Mengecek kelengkapan minutasi berkas perkara pidana, dan menandatangani cheklist minutasi dan tanda terima penyerahan berkas perkara pidana pada Kepaniteraan Hukum;
- Mengkonsep dan memberi paraf surat keluar;
- Menandatangani Kutipan/ Salinan Putusan yang akan dikirim ke Kejaksaan dan RUTAN jika Panitera berhalangan;
- Membantu Ketua dalam membuat, melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan program kerja jangka pendek maupun jangka panjang, sesuai dengan bidang tugasnya;
- Melaksankan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
YUNI EKA KURNIAWAN, S.H. NIP. 19860614 201212 1 005

|
Tugas Utama:
Sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas IB
Tugas Tambahan:
- Membuat Laporan Hakim Pegawas Bidang;
- Membuat surat pengantar pengiriman penetapan hari sdidang, penahan /kutipan, salinan putusan ke Kejaksaan dan Rutan;
- Mengetik konsep surat keluar dari Kepaniteraan Muda Pidana;
- Melaksankan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
SUNARYO NIP. 19690622 199103 1 003

|
Tugas Utama :
Sebagai Jurusita Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas IB
Tugas Tambahan:
- Sebagai Petugas Meja II
- Sebagai Petugas Meja 2 pada Kepaniteraan Pidana:
- Menerima dan menyerahkan akta upaya hukum;
- Permohonan grasi/remisi;
- Pra Peradilan dan relaas pemberitahuan persidangan;
- Pengiriman berkas Upaya Hukum;
- Membuat barcode pengiriman berkas upaya hukum;
- Mengisi register upaya hukum banding, kasasi dan PK;
- Mengisi Register Grasi;
- Mengisi Register Grasi Anak ;
- Mengisi Register Pra Peradilan;
- Mengisi Register Perkara Lalu Lintas;
- Mengisi Register Perkara Pidana Ringan;
- Mengisi Register Perkara Pidana Singkat ;
- Mengisi Register Peninajaun Kembali Anak ;
- Melaksankan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
LILY FARADINA, S.H. NIP. 19860424 200604 1 005

|
Tugas Utama:
Sebagai Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas IB
Tugas Tambahan:
- Sebagai Petugas Meja I dan operator e-Berpadu;
- Menerima, Memeriksa, dan Memproses Pelimpahan Berkas Perkara dari Aplikasi E – BERPADU ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) atas berkas perkara Pidana Biasa dan Pidana Anak dari Jaksa Penuntut Umum secara lengkap yang berhubungan dengan perkara tersebut;
- Menerima, Memeriksa, dan Memproses Permohonan Penetapan Penyitaan, Penggeledahan, Penahanan, Kesepakatan Diverisi, dan Permohonan lainnya yang terdapat pada Aplikasi E – BERPADU ;
- Mengisi Register KIMWASMAT;
- Mengisi Register Kesepakatan Diversi;
- Mengisi Register Penahanan Anak;
- Mengisi Data Penahanan Perkara Pidana dan Upaya Hukum pada papan visual;
- Melaksankan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
MELSIADA MUSTIKA KARLINA,A.Md NIP. 19951129 202203 2 025

|
Tugas Staf Pidana:
- Petugas PTSP (Tim I);
- Menerima Berkas yang telah Minutasi dari Panitera Pengganti untuk mengecek kelengkapan terdiri dari Pemberitahuan Dokumen berseta e –doc pada SIPP (pemberitahuan putusan, menerima baik putusan, pengiriman salinan, minutasi dan BHT) serta Mengarsipkan berkas Perkara yang telah BHT ke Bag, Kepaniteraan Hukum;
- Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas perkara pidana biasa, pidanaanak, pidana singkat dan pidana ringan dari Jaksa Penuntut Umum maupun Penyidik Kepolisian secara lengkap yang berhubungan dengan perkara tersebut;
- Membantu menyiapkan persidangan perkara lalu lintas ;
- Menginput putusan berkas perkara Lalu Lintas ke dalam SIPP ;
- Membuat Jadwal Sidang dan Penundaan Sidang;
- Mengisi Register Penyitaan;
- Mengisi Register Penggeledahan;
- Mengisi Register Penahanan;
- Mengisi Register Barang Bukti;
- Mengisi Register Anak Korban dan Anak Saksi;
- Melaksankan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
NIMAS PUTRI INDAH SARI, S.H.
NIP. 200106142024052 001

|
Tugas Staf Pidana:
- Membantu Meja I dan Petugas PTSP (TIm II)
- Meneliti berkas perkara pidana yang masuk melalui PTSP
- Mengisi Register Induk Perkara Pidana Biasa;
- Mengisi Register Induk Perkara Pidana Anak;
- Mengisi register anak saksi dan anak korban ;
- Melaksankan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
|
|