logo mahkamah agung website ramah difable

w3c
Selamat Datang di Website Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas IB.

Info DelegasiInstagram Pengadilan Negeri NganjukSistem penelusuran perkaraSistem penelusuran perkara


URAIAN TUGAS

Pelayanan Terpadu Satu Pintu

ptsp

URAIAN TUGAS KEPANITERAAN PERDATA

AGUS PRASETYO, S.H.

NIP. 197201232001121002

             agus prasetyo

 

            

Tugas Panitera Muda Perdata:

1. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas Meja I;

2. Mengkoordinir dan Mengawasi pelaksanaan tugas Meja II, III, kasir dan Administrasi lainnya;

3. Meneliti dan menelaah surat masuk untuk ditindaklanjuti;

4. Membuat konsep surat keluar;

5. Menerima laporan dari Meja III tentang upaya hukum yang diajukan oleh para pihak;

6. Melaksanakan pengawasan / controlling terhadap jalannya administrasi pada kepaniteraan perdata;

7. Mengawasi penataan terhadap berkas-berkas perkara yang aktif;

8. Memaraf / menandatangani semua surat keluar dari kepaniteraan perdata;

9. Membantu Ketua dalam membuat, melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan program kerja jangka pendek maupun jangka panjang, sesuai dengan bidang tugasnya;

10. Melaksankan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MUHAMMAD KHUDLORI SAHLAN, S.H.
NIP. 198408222012121002

            hudlori

 

Tugas Utama :

Sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas I B

Tugas Tambahan :

  1. Mempersiapkan penetapan Aanmaning maksimal 2 hari setelah permohonan eksekusi membayar SKUM;
  2. Mencatat permohonan eksekusi dalam register induk perkara + SIPP eksekusi setelah panjar biaya perkara dibayar;
  3. Mencatat permohonan penyitaan dalam register induk perkara + SIPP setelah panjar biaya perkara dibayar;
  4. Membuat Penetapan sita eksekusi, sita jaminan dan pengangkatan sita;
  5. Membuat laporan Monev Eksekusi;
  6. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

 

 

ADI SUPRIYONO, S.H.
NIP. 19870514 200604 1 004

ADI S

 

Tugas Utama :

Sebagai Jurusita pada  Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas I B

Tugas Tambahan :

  1. Sebagai Petugas PTSP (Tim I);
  2. Bertanggung Jawab penuh terhadap tugas pada meja II;
  3. Bertanggung jawab terhadap register induk Gugatan, Gugatan Sederhana dan Permohonan;
  4. Membuat laporan delegasi setiap bulan dan melaporkan laporan delegasi setiap 2 (dua) bulan sekali kemudian dikirimkan ke Pengadilan Tinggi dan Dirjen Badilum;
  5. Menata dan mengarsipkan terhadap berkas-berkas perkara aktif;
  6. Melaksanakan tugas yang lainnya yang diperlukan;
  7. Membuat laporan bulanan, triwulan, semesteran dan tahunan;
  8. Menerima berkas minutasi dari Panitera Pengganti untuk dicek kelengkapannya beserta edoc di SIPP untuk disetorkan ke Kepaniteraan Hukum;
  9. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  10. Membuat laporan Monitoring dan evaluasi akurasi data kepaniteraan Perdata pada SIPP;

PUJI PRASTIYO, S.H.
NIP. 19831215 201408 1 002

PUJI

Tugas Utama :

 

Sebagai Jurusita Pengganti pada  Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas I B

 

Tugas Tambahan :

  1. Sebagai Petugas PTSP (Tim II);
  2. Bertanggung jawab penuh terhadap tugas pada meja III ;
  3. Atas permintaan dari pihak yang berperkara, menyiapkan dan menyerahkan salinan putusan Pengadilan yang telah diketahui/diparaf oleh Panitera Muda Perdata dan ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Nganjuk ;
  4. Membuat akta banding, kasasi dan peninjauan kembali ;
  5. Menerima permohonan banding, permohonan kasasi, permohonan peninjauan kembali, permohonan perlawanan, permohonan eksekusi dan
  6. Menyerahkan salinan putusan Pengadilan apabila ada permintaan dari para pihak;
  7. Menerima memori, kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali;
  8. Mencatat semua upaya hukum baik banding, kasasi dan peninjauan kembali ;
  9. Mengisi pada aplikasi SIPP/CTS tentang upaya hukum ;
  10. Mencatat permohonan banding dalam register induk perkara banding setelah panjar biaya perkara dibayar;
  11. Menerima dan membuatkan tanda terima memori banding, kontra memori banding;
  12. Menjilid dan mengirim berkas banding dan kasasi berupa bundel A dan Bundel B beserta soft copynya sesuai dengan SOP ;
  13. Mencatat permohonan Peninjauan Kembali dalam register induk perkara Peninjauan Kembali setelah panjar biaya perkara dibayar;
  14. Menerima berkas alasan/memori Peninjauan Kembali, jawaban / tanggapan atas Peninjauan Kembali dan memberi tanda terimanya;
  15. Menjilid dan mengirim berkas Peninjauan Kembali berupa bundel A, dan bundel B beserta soft copynya paling lama 30 hari setelah menerima memori dan kontra Peninjauan Kemnali;
  16. Membuat laporan bulanan, triwulan, semesteran perkara perkara perdata secara berkala ;
  17. Melaksankan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

LAUDIA VAlLENTINE APRODITHA AGNI,A.Md
NIP. 19980624 202012 2 002

 

LAUDIA

 

Tugas Utama :

Sebagai Kasir/Pemegang Buku Kas Perdata pada Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas I B

Tugas Tambahan :

Sebagai Pelaksana Perdata pada Kepaniteraan Perdata:

  1. Menetapkan panjar biaya perkara kepada pihak sesuai radius;
  2. Menerima bukti penyetoran ongkos/panjar perkara yang telah disetor ke Bendahara PNBP;
  3. Melakukan pembukuan setiap ada transaksi mulai dari penerimaan sampai dengan pengeluaran ke dalam buku jurnal, buku pembukuan kas, buku pembantu bank, dan buku induk keuangan, dimana :
  1. Biaya ATK/biaya proses untuk perkara gugatan, permohonan, banding, kasasi, Peninjauan Kembali, eksekusi dikeluarkan pada saat telah diterimanya dan diserahkan kepada bendahara untuk pembukuan, perencanaan, persetujuan, dan pembelanjaan oleh bendahara;
  2. Hak-hak kepaniteraan berupa biaya pendaftaran, pencatatan perkara gugatan, permohonan, banding, kasasi, Peninjauan Kembali, sita, eksekusi, dikeluarkan pada saat telah diterimanya;
  3. Menyerahkan biaya materai dan redaksi saat perkara putus kepada Panitera Pengganti;
  4. Pemegang kas/kasir menyerahkan uang hak-hak kepaniteraan kepada bendahara penerima untuk disetorkan kepada kas negara secara langsung (jika ada);
  5. Mengeluarkan uang untuk biaya panggilan / pemberitahuan sesuai blangko pembayaran, dan radius yang tercantum dalam blangko panggilan kepada jurusita (JSP);
  6. Mengeluarkan uang titipan konsinyasi kepada yang berhak;
  7. Mengeluarkan uang perkara untuk keperluan lainnya di dalam ruang lingkup hak menurut ketentuan yang berlaku;
  8. Menerima PNBP dari kepaniteraan hukum dan mneyetorkan ke bendahara PNBP untuk disetorkan ke kas negara.

4. Memasukan setiap transaksi baik penerimaan dan pengeluaran kas ke dalam Aplikasi SIPP sesuai nomor perkara masing-masing;

5.Mengisi dan menutup buku pembantu kas perkara, gugatan sederhana, eksekusi, dan konsinyasi setiap bulan;

6. Mengisi dan menutup buku induk keuangan perkara, gugatan sederhana, eksekusi, konsinyasi, dan hak-hak kepaniteraan setiap bulan dan dilaporkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Nganjuk;

7.Membuat laporan keuangan perkara setiap bulan baik secara manual maupun komdanas;

8.Membuat surat pemberitahuan sisa panjar, kekurangan panjar sebagaimana yang berhubungan dengan tugas seorang kasir;

9.Membukukan sisa panjar di buku kas bantu sisa panjar;

10. Mengembalikan sisa panjar kepada para pihak setelah diputus;

11.Mengerjakan jurnal keuangan perkara permohonan, gugatan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi;

12.Melaksankan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DEWI WULANDARI, S.H.

NIP. -

             B. DEWI

Tugas Utama :

Sebagai Cleaning Servis  pada  Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas I B

Tugas Tambahan :

Sebagai Pelaksana Perdata pada Kepaniteraan Perdata:

  1. Sebagai Petugas PTSP;
  2. Mengisi register mediasi;
  3. Membuat laporan atas hasil mediasi perkara perdata;
  4. Meregister surat masuk dan surat keluar yang diterima di Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Nganjuk;
  5. Melaksankan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  

APRILIA DWI ARININGTYAS, S.H.
NIP. --

APRIL NEW

Tugas Utama :

Sebagai Cleaning Servis  pada  Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas I B

Tugas Tambahan :

Sebagai Pelaksana Perdata pada Kepaniteraan Perdata:

1. Sebagai Petugas Ecourt Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas I B terdiri     dari :

  1. Membantu menginput data pendaftaran permohonan secara online (E-Court);
  2. Membantu menginput data pendaftaran Gugatan Sederhana secara online  (E-Court)
  3. Membantu menginput data pendaftaran Gugatan secara online (E-Court)
  4. Membantu menginput data pendaftaran Bantahan secara online ;
  5. Melakukan aktivasi insidental atas permintaan pengguna lain yang berperkara lebih dari sekali
  6. Melakukan verifikasi persyaratan untuk pendaftaran sebagai pengguna lain ;
  7. Memberikan bantuan dan informasi tentang tata cara E-Court kepada para  pihak untuk menggunakan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik.

2. Membantu Panmud mengecek kelengkapan berkas perkara gugatan, permohonan, gugatan sederhana dan bantahan untuk selanjutnya di input pada aplikasi SIPP;

3. Membantu tugas-tugas dari meja II;

4. Mengisi register induk  gugatan sederhana dan permohonan;

5. Membantu jadwal sidang perkara perdata dan penundaan sidang setiap harinya;

6. Membantu mengerjakan laporan Bulanan, triwulan, semesteran.

7.Melaksankan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 


Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

ColorsPencarian cepat Dokumen Putusan Pengadilan Negeri Nganjuk dan Pengadilan Lainnya di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

Kunjungi

LPSE

TypographyLayanan Pengadaan Secara Elektronik Mahkamah Agung RI.

Kunjungi

E-LEARNING

TypographyE-Learning Mahkamah Agung RI

Kunjungi

Hukum Online

TypographyInformasi Hukum Secara Online.

Kunjungi