URAIAN TUGAS KEPANITERAAN PERDATA
|
AGUS PRASETYO, S.H.
NIP. 197201232001121002
|
Tugas Panitera Muda Perdata: 1. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas Meja I; 2. Mengkoordinir dan Mengawasi pelaksanaan tugas Meja II, III, kasir dan Administrasi lainnya; 3. Meneliti dan menelaah surat masuk untuk ditindaklanjuti; 4. Membuat konsep surat keluar; 5. Menerima laporan dari Meja III tentang upaya hukum yang diajukan oleh para pihak; 6. Melaksanakan pengawasan / controlling terhadap jalannya administrasi pada kepaniteraan perdata; 7. Mengawasi penataan terhadap berkas-berkas perkara yang aktif; 8. Memaraf / menandatangani semua surat keluar dari kepaniteraan perdata; 9. Membantu Ketua dalam membuat, melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan program kerja jangka pendek maupun jangka panjang, sesuai dengan bidang tugasnya; 10. Melaksankan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
|
MUHAMMAD KHUDLORI SAHLAN, S.H.
|
Tugas Utama : Sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas I B Tugas Tambahan :
|
|
AHMAD KOIRUL, S.H.
|
Tugas Utama : Sebagai Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas IB Tugas Tambahan :
|
|
LANI YANUAR WIJAYA, S.H. NIP. 19940107 202405 2 001
|
Tugas Staf Kepaniteraan Perdata :
|
|
LAUDIA VAlLENTINE APRODITHA AGNI,A.Md
![]()
|
Tugas Utama : Sebagai Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas IB Tugas Tambahan : Sebagai Pelaksana Perdata pada Kepaniteraan Perdata:
4. Memasukan setiap transaksi baik penerimaan dan pengeluaran kas ke dalam Aplikasi SIPP sesuai nomor perkara masing-masing; 5.Mengisi dan menutup buku pembantu kas perkara, gugatan sederhana, eksekusi, dan konsinyasi setiap bulan; 6. Mengisi dan menutup buku induk keuangan perkara, gugatan sederhana, eksekusi, konsinyasi, dan hak-hak kepaniteraan setiap bulan dan dilaporkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Nganjuk; 7.Membuat laporan keuangan perkara setiap bulan baik secara manual maupun komdanas; 8.Membuat surat pemberitahuan sisa panjar, kekurangan panjar sebagaimana yang berhubungan dengan tugas seorang kasir; 9.Membukukan sisa panjar di buku kas bantu sisa panjar; 10. Mengembalikan sisa panjar kepada para pihak setelah diputus; 11.Mengerjakan jurnal keuangan perkara permohonan, gugatan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi; 12.Melaksankan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
|
SRI WAHYU HANDAYANI NIP. 199903062025062013
|
Tugas Staf Kepaniteraan Perdata :
|
|
|
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan Pengadilan Negeri Nganjuk dan Pengadilan Lainnya di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia













Layanan Pengadaan Secara Elektronik Mahkamah Agung RI.
E-Learning Mahkamah Agung RI
Informasi Hukum Secara Online.