URAIAN TUGAS KEPANITERAAN PERDATA
AGUS PRASETYO, S.H.
NIP. 197201232001121002
|
Tugas Panitera Muda Perdata: 1. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas Meja I; 2. Mengkoordinir dan Mengawasi pelaksanaan tugas Meja II, III, kasir dan Administrasi lainnya; 3. Meneliti dan menelaah surat masuk untuk ditindaklanjuti; 4. Membuat konsep surat keluar; 5. Menerima laporan dari Meja III tentang upaya hukum yang diajukan oleh para pihak; 6. Melaksanakan pengawasan / controlling terhadap jalannya administrasi pada kepaniteraan perdata; 7. Mengawasi penataan terhadap berkas-berkas perkara yang aktif; 8. Memaraf / menandatangani semua surat keluar dari kepaniteraan perdata; 9. Membantu Ketua dalam membuat, melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan program kerja jangka pendek maupun jangka panjang, sesuai dengan bidang tugasnya; 10. Melaksankan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
MUHAMMAD KHUDLORI SAHLAN, S.H.
|
Tugas Utama : Sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas I B Tugas Tambahan :
|
ADI SUPRIYONO, S.H.
|
Tugas Utama : Sebagai Jurusita pada Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas I B Tugas Tambahan :
|
PUJI PRASTIYO, S.H.
|
Tugas Utama :
Sebagai Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas I B
Tugas Tambahan :
|
LAUDIA VAlLENTINE APRODITHA AGNI,A.Md
|
Tugas Utama : Sebagai Kasir/Pemegang Buku Kas Perdata pada Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas I B Tugas Tambahan : Sebagai Pelaksana Perdata pada Kepaniteraan Perdata:
4. Memasukan setiap transaksi baik penerimaan dan pengeluaran kas ke dalam Aplikasi SIPP sesuai nomor perkara masing-masing; 5.Mengisi dan menutup buku pembantu kas perkara, gugatan sederhana, eksekusi, dan konsinyasi setiap bulan; 6. Mengisi dan menutup buku induk keuangan perkara, gugatan sederhana, eksekusi, konsinyasi, dan hak-hak kepaniteraan setiap bulan dan dilaporkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Nganjuk; 7.Membuat laporan keuangan perkara setiap bulan baik secara manual maupun komdanas; 8.Membuat surat pemberitahuan sisa panjar, kekurangan panjar sebagaimana yang berhubungan dengan tugas seorang kasir; 9.Membukukan sisa panjar di buku kas bantu sisa panjar; 10. Mengembalikan sisa panjar kepada para pihak setelah diputus; 11.Mengerjakan jurnal keuangan perkara permohonan, gugatan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi; 12.Melaksankan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
DEWI WULANDARI, S.H. NIP. -
|
Tugas Utama : Sebagai Cleaning Servis pada Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas I B Tugas Tambahan : Sebagai Pelaksana Perdata pada Kepaniteraan Perdata:
|
APRILIA DWI ARININGTYAS, S.H.
|
Tugas Utama : Sebagai Cleaning Servis pada Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas I B Tugas Tambahan : Sebagai Pelaksana Perdata pada Kepaniteraan Perdata: 1. Sebagai Petugas Ecourt Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas I B terdiri dari :
2. Membantu Panmud mengecek kelengkapan berkas perkara gugatan, permohonan, gugatan sederhana dan bantahan untuk selanjutnya di input pada aplikasi SIPP; 3. Membantu tugas-tugas dari meja II; 4. Mengisi register induk gugatan sederhana dan permohonan; 5. Membantu jadwal sidang perkara perdata dan penundaan sidang setiap harinya; 6. Membantu mengerjakan laporan Bulanan, triwulan, semesteran. 7.Melaksankan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan Pengadilan Negeri Nganjuk dan Pengadilan Lainnya di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Kunjungi