Pemusnahan Barang Bukti
Hari Senin tanggal 20 Maret 2023, Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Nganjuk menghadiri acara pemusnahan Barang Bukti di Polres Nganjuk. Barang Bukti yang dimusnahkan meliputi Miras, Narkoba dan knalpot brong.
Turut hadir pula Plt Bupati Kang Marhaen, Komandan Kodim 08/10 Nganjuk, Kepala Lapas Nganjuk, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Badan Narkotika Nasional Nganjuk, Tokoh Agama dan Forkopimda Kabupaten Nganjuk.
Adapun tujuan pemusnahan barang bukti ini dilakukan adalah untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan menjelang Bulan Suci Ramadhan .
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan Pengadilan Negeri Nganjuk dan Pengadilan Lainnya di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Kunjungi