Sosialisasi Internal Pengendalian Gratifikasi Pada Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas I B

Pengadilan Negeri Nganjuk telah mengadakan Sosialisasi Internal Terkait Pengendalian Gratifikasi Pada Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas I B. Kegiatan ini diselenggarakan pada hari Senin tanggal 23 Juli 2025 di Ruang Sidang Kartika
Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk, Bapak Jamuji, S.H., M.H. didampingi oleh Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Negeri Nganjuk. Sosialisasi dihadiri oleh Hakim, Pejabat Fungsional, Pejabat Struktural, Staff, PPNPN dan CPNS Pengadilan Negeri Nganjuk.
Tujuan dari Sosialisasi tesebut adalah untuk memperkuat pemahaman serta kesadaran seluruh pegawai tentang pentingnya mengendalikan gratifikasi dalam lingkungan Pengadilan Negeri Nganjuk.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk menjabarkan bahwa gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, bisa berupa uang, barang, atau fasilitas lain, yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan Pengadilan Negeri Nganjuk dan Pengadilan Lainnya di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia









Layanan Pengadaan Secara Elektronik Mahkamah Agung RI.
E-Learning Mahkamah Agung RI
Informasi Hukum Secara Online.