• pn.nganjuk@gmail.com
  • (0358) 321752
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas IB

Jl. Dermojoyo No. 20, Payaman, Nganjuk
Tlp/Fax : (0358) 321666 | Email : pn.nganjuk@gmail.com

berita Photo

Pengadilan Negeri Nganjuk Tandatangani MOU Layanan Posbakum dengan Posbakumadin Nganjuk

  • Berita
  • January 05, 2026
  • Pengadilan Negeri Nganjuk

Nganjuk, 05 Januari 2026 – Pengadilan Negeri Nganjuk secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MOU) kerja sama layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Nganjuk. Penandatanganan ini dilaksanakan di Kantor Pengadilan Negeri Nganjuk sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.

MOU tersebut ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk bersama Ketua Posbakumadin Nganjuk. Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu, khususnya bagi para pencari keadilan yang berperkara di Pengadilan Negeri Nganjuk.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk menyampaikan bahwa keberadaan Posbakum sangat penting dalam membantu masyarakat memahami hak-hak hukum mereka serta prosedur beracara di pengadilan. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Ketua Posbakumadin Nganjuk menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung penuh pelaksanaan layanan Posbakum di Pengadilan Negeri Nganjuk. Posbakumadin Nganjuk berkomitmen menyediakan tenaga advokat dan paralegal yang kompeten guna memberikan konsultasi hukum, bantuan pembuatan dokumen hukum, serta pendampingan sesuai dengan ruang lingkup layanan Posbakum.

Penandatanganan MOU ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara lembaga peradilan dan organisasi bantuan hukum, sehingga asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan dapat terwujud. Selain itu, kerja sama ini menjadi salah satu upaya nyata dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak hukum bagi masyarakat, khususnya kelompok masyarakat kurang mampu.

Dengan adanya layanan Posbakum di Pengadilan Negeri Nganjuk, masyarakat diharapkan semakin mudah memperoleh informasi dan bantuan hukum yang dibutuhkan, sehingga keadilan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.


Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas IB selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan kepuasan para pencari keadilan dalam rangka mewujudkan badan peradilan yang agung.
Aksesibilitas Disabilitas