PROSEDUR EKSEKUSI
Berikut ini adalah Mekanisme Permohonan Dan Pelaksanaan
Eksekusi Riil berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan
Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi
Pada Pengadilan Negeri
- Pemohon mengajukan Permohonan Eksekusi
- Panitera melakukan Telaah dan membuat Resume Telaah Eksekusi kepada Pemohon
- Pengadilan menginformasikan hasil Telaah Eksekusi kepada Pemohon
- Terhadap Permohonan Eksekusi yang dapat dilaksanakan, Pengadilan menerbitkan SKUM
- Pemohon melakukan pembayaran panjar biaya perkara Eksekusi maksimal 3 hari kerja sejak diterbitkan SKUM
- Ketua Pengadilan mengeluarkan Penetapan Aanmaning dan memerintahkan
Panitera / Jurusita / Jurusita Pengganti untuk memanggil pihak termohon
dalam waktu 7 hari setelah resume dibuat.
- Pelaksanaan Aanmaning:
- Pelaksanaan Aanmaning dipimpin oleh Ketua Pengadilan dilaksanakan
dalam pemeriksaan sidang insidentil maksimal 30 hari sejak Permohonan
Eksekusi.
- Atas perintah Ketua Pengadilan dalam hal termohon tidak hadir tanpa
alasan maka proses eksekusi dapat langsung dilanjutkan tanpa sidang
insidentil kecuali dianggap perlu untuk dipanggil sekali lagi.
- Ketua Pengadilan memperingatkan termohon eksekusi agar melaksanakan
isi putusan secara sukarela paling lama 5 hari sejak dibacakan
peringatan.
- Pelaksanaan Putusan:
- Dalam pelaksanaan Putusan secara sukarela maka terhitung 8 hari
sejak Aanmaning, pemohon wajib melapor kepada Pengadilan untuk dibuatkan
BA Pelaksanaan Putusan dan BA Serah Terima.
- Dalam hal Putusan secara sukarela tidak dapat dilaksanakan maka
terhitung 8 hari sejak Aanmaning maka Ketua Pengadilan dapat
mengeluarkan Penetapan Sita Eksekusi jika terhadap objek sita eksekusi
belum dilakukan Sita Jaminan dengan didahului dilakukan Konstatering.
- Ketua Pengadilan menetapkan tanggal pelaksanaan pengosongan setelah dilakukan Koordinasi dengan aparat keamanan.
- Eksekusi dilaksanakan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan dan
keadllan, setelah selesai dilaksanakan maka pada hari yang sama segera
diserahkan kepada pemohon eksekusi atau kuasanya.