MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas IB
Jl. Dermojoyo No. 20, Payaman, Nganjuk
Tlp/Fax : (0358) 321666 |
Email : pn.nganjuk@gmail.com
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 para pemohon informasi memiliki hak dan kewajibannya. Adapun hak dan kewajiban tersebut adalah :
HAK-HAK PEMOHON INFORMASI
1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Setiap Orang Berhak :
a. Melihat dan Melihat dan Mengetahui Informasi Publik ;
b. Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik ;
c. Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
d. Menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan; Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan
permintaan informasi publik disertai alasan permintaan tersebut.
3. Setiap Pemohon informasi publik berhak mengajukan permohonan informasi disertai dengan alasan permohonan tersebut.
4. Setiap pemohon informasi Publik berhak mengajukan sengketa
informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila
dalam memperoleh informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan
gugatan ke Pengadilan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat
hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.
Berdasarkan SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022
Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak
mendapat bantuan hukum, hak atas biaya perkara cumacuma, serta hak-hak
pokok dalam proses persidangan. Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran
yang dilakukan Hakim dan Pegawai;
Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai. Tata cara
memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap
pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang
bertanggungjawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan
terhadap pelayanan informasi. Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan
informasi. Biaya untuk memperoleh salinan informasi.
Hak untuk mengetahui segala informasi yang harus diumumkan secara berkala mengenai :
• Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan, yang berkaiatan
dengan Fungsi, tugas dan yurisdiksi Pengadilan, Struktur organisasi
Pengadilan, Alamat, telepon, faksimili, dan situs resmi Pengadilan,
daftar nama pejabat dan hakim di Pengadilan, profil singkat pejabat
struktural; dan laporan LHKPN
• Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara, biaya penyelesaian perkara dan jadwal sidang.
• Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja pengadilan
• Informasi Laporan Akses Informasi
• Informasi Lain yang berkaiatan dengan prosedur peringatan dini dan
prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Pengadilan
KEWAJIBAN PEMOHON INFORMASI
Kewajiban Pemohon informasi keadilan sebagaimana Undang-undang Republik
Indonesia Nomor : 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
(KIP) berhak untuk memperoleh layanan informasi sebagaimana pasal 5
sebagai berikut :
Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengguna Informasi Publik
wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik,
baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan
publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.