Hak-Hak Pelapor
- Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
- Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya;
- Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
Hak-Hak Terlapor
- Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;
- Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
Hak-Hak Mahkamah Agung dan Badan Peradilan
- Merahasiakan kesimpulan dan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan
(LHP) kepada pihak Terlapor, Pelapor, dan pihak-pihak lain selain kepada
pejabat yang berwenang mengambil keputusan;
- Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu
pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penanganan dalam hal jangka
waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui.
Selengkapnya:
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan - dibawah
Khusus untuk aparatur Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di
bawahnya, pengaduan dapat disampaikan melalui layanan pesan singkat
(SMS) berisi uraian singkat mengenai hal yang dilaporkan/diadukan dengan
mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi dan disampaikan kepada
Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dengan nomor telepon 085282490900
dengan format: Nama pelapor#NIP#satker#ibukota provinsi#nama
terlapor#isi pengaduan.
Selengkapnya:
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 216/KMA/SK/XII/2011 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Melalui Layanan Pesan Singkat (SMS) - dibawah