• pn.nganjuk@gmail.com
  • (0358) 321752
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas IB

Jl. Dermojoyo No. 20, Payaman, Nganjuk
Tlp/Fax : (0358) 321666 | Email : pn.nganjuk@gmail.com

Informasi Syarat Syarat Pelayanan Di Kepaniteraan Hukum

Pendaftaran Surat Kuasa Khusus

Prosedur :
Advokat dapat mendaftarkan Surat Kuasa Khusus di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Syarat/Kelengkapan :
  1. Asli dan salinan / Fotocopi Surat Kuasa
  2. Fotocopi Kartu Advokat
  3. Fotokopi Berita Acara sumpah
  4. ATK

Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil

Prosedur :
Masyarakat dapat mengajukan Surat Kuasa Insidentil di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Syarat/Kelengkapan :
  1. Asli dan salinan / Fotocopi Surat Kuasa
  2. Surat Keterangan dari Kepala Desa / Kelurahan / Atasan
  3. KTP Pemberi dan penerima surat kuasa
  4. Fas Foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

Surat Keterangan tidak tersangkut perkara

Prosedur :
Masyarakat dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri
Syarat/Kelengkapan :
  1. Surat permohonan | Melalui Era terang
  2. Fotokopi KTP Pemohon
  3. Fotokopi SKCK
  4. Fas Foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

Surat Keterangan tidak dicabut Hak Pilihnya

Prosedur :
Masyarakat dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri
Syarat/Kelengkapan :
  1. Surat permohonan | Melalui Era Terang
  2. Fotokopi KTP Pemohon
  3. Fotokopi SKCK
  4. Fas Foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

Waarmerking

Prosedur :
Masyarakat dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri
Syarat/Kelengkapan :
  1. Surat permohonan
  2. Fotokopi KTP masing-masing ahli waris
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi buku tabungan
  5. Surat keterangan waris
  6. Surat keterangan kematian
  7. Fotokopi Akte kelahiran masing-masing ahli waris

Pengaduan

Prosedur :
Masyarakat dapat mengajukan pengaduan tertulis / Lisan melalui meja pengaduan di Pengadilan Negeri
Syarat/Kelengkapan :
  1. Mengisi Formulir Pengaduan
  2. ATK
  3. Lembar disposisi Siwas
  4. Fotokopi KTP Pengadu

Permintaan Salinan putusan baik untuk perkara pidana maupun perdata

Prosedur :
Masyarakat dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri
Syarat/Kelengkapan :
  1. Surat permohonan 
  2. Fotokopi KTP
  3. Surat Kuasa

Pelayanan Informasi

Prosedur :
Masyarakat dapat mengajukan / menanyakan Informasi secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan Negeri
Syarat/Kelengkapan :
  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopi KTP


Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas IB selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan kepuasan para pencari keadilan dalam rangka mewujudkan badan peradilan yang agung.
Aksesibilitas Disabilitas