MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas IB
Jl. Dermojoyo No. 20, Payaman, Nganjuk
Tlp/Fax : (0358) 321666 |
Email : pn.nganjuk@gmail.com
Surabaya – Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk menghadiri undangan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, pada Senin, 27 Januari 2026, bertempat di Sheraton Surabaya Hotel & Towers.
Kegiatan bimtek ini diikuti oleh para pimpinan dan aparatur penegak hukum dari berbagai instansi, termasuk unsur peradilan, kejaksaan, kepolisian, serta pemangku kepentingan terkait lainnya. Acara bertujuan untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman terhadap substansi serta implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang merupakan pembaruan penting dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan pemaparan materi dari narasumber yang kompeten, baik dari Kejaksaan Agung RI maupun akademisi dan praktisi hukum, yang membahas perubahan mendasar, prinsip-prinsip baru, serta tantangan penerapan KUHAP yang baru dalam praktik peradilan pidana.
Kehadiran Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk pada kegiatan ini merupakan bentuk komitmen lembaga peradilan dalam mendukung peningkatan kualitas penegakan hukum serta kesiapan aparatur peradilan dalam mengimplementasikan ketentuan hukum acara pidana yang baru secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan.
Diharapkan melalui kegiatan bimbingan teknis ini, terjalin sinergi yang semakin kuat antar aparat penegak hukum sehingga penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dapat berjalan efektif dan sesuai dengan tujuan pembaruan hukum nasional.