Biaya Proses
BIAYA PROSES PENYELESAIAN PERKARA PERDATA DAN PENGELOLAANNYA PADA PENGADILAN NEGERI NGANJUK KELAS IB
Sesuai dengan SK Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas IB Nomor 3/SK.KPN/PDT/1/2025/PNNjk tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara Perdata dan Pengelolaannya Pada Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas IB, ada beberapa komponen untuk membiayai kegiatan proses perkara perdata. Adapun perinciannya sebagai berikut:
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan Pengadilan Negeri Nganjuk dan Pengadilan Lainnya di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia