PENDAFTARAN KASASI PERDATA
PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT KASASI
Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Sengeti di Meja 3 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi : |
||
1. |
a. |
Surat Permohon Kasasi |
b. |
Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat) |
|
c. |
Memori Kasasi |
|
2. |
Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir; |
|
3. |
Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 3 dan menyimpan bukti asli untuk arsip |
|
4. |
Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 3 |
|
5. |
Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas |
|
6. |
Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi |
|
Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti |
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan Pengadilan Negeri Nganjuk dan Pengadilan Lainnya di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Kunjungi