Jenis Layanan
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
PENGADILAN NEGERI NGANJUK KELAS IB
Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas IB telah menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dalam rangka menindak lanjuti perintah dari Direktorat Jendral Badan Peradilan Umum melalui SK Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 114/DJU/SK/HM1.1.1/I/2024 tanggal 29 Januari 2024 tentang Pembaruan Pedoman Standart Pelayanan Terpadu satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. Ruang lingkup PTSP meliputi seluruh pelayanan administrasi yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung 026/KMA/SK/II/2012 Tanggal 9 Februari 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku.
JENIS LAYANAN PTSP PENGADILAN NEGERI NGANJUK KELAS IB
1. Petugas Kepaniteraan Muda Pidana melayani:
a. Menerima Pelimpahan Berkas Perkara Pidana Biasa, Singkat, Cepat dan Ringan/ Lalu Lintas dari Penuntut Umum/Penyidik;
b. Menerima Pendaftaran Permohonan Praperadilan;
c. Menerima Permohonan perlawanan, banding, kasasi, PK dan grasi;
d. Menerima Permohonan Pencabutan perlawanan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali;
f. Menerima permohonan izin/persetujuan penggeledahan dan menyerahkan izin/persetujuanyang sudah di tandatanagani Ketua Pengadilan;
g. Menerima permohonan izin /persetujuan penyitaan dan menyerahkan izin/persetujuan penyitaan yang sudah di tandatangai Ketua Pengadilan ;
h. Menerima permohonan izin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan atau pelelangan barang bukti;
i. Menerima permohonan perpanjangan penahanan dan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah di tandatangani Ketua Pengadilan;
j. Menerima permohonan pembantaran dan menyerajkan persetujuan pembantaran yang sudah di tandatangai Ketua Pengadilan;
k. Menerima permohonan izin besuk dan menyerahkan pemberian izin besuk;
l. Menerima permohonan dan pengambilan turunan putusan kepada pihak yang berperkara;
m. Layanan - layanan lain yang berhubungan dengan proses dan infromasi perkara pidana.
2. Petugas Kepaniteraan Muda Perdata melayani:
a. Menerima pendaftaran perkara gugatan biasa;
b. Menerima pendaftaran gugatan sederhana;
c. Menerima pendaftaran perkara perlawanan;
d. Menerima pendaftaran verzet atau putusan verstek;
e. Menerima pendaftaran perkara permohonan;
f. Menerima pendaftaran permohonan banding, kasasi, dan PK;
g. Menerima memori/kontra memori banding,kasasi dan PK;
h. Menerima permohonan sumpah atas ditemukannya bukti baru dalam permohonan peninjauan kembali;;
i. Menerima permohonan pendaftaran perjanjian bersama;
j. Menerima permohonan pengembalian sisa panjar biaya perkara ;
k. Menerima permohonan dan pengembalian salinan putusan;
l. Menerima pendaftaran permohonan eksekusi ;
j. Menerima permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsignasi ;
k. Menerima permohonan pencabutan gugatan, permohonan,banding,kasasi, PK dan eksekusi;
l. Layanan- layanan lain yang berhubungan dengan proses dan infromasi penyelesaian perkara perdata.
3. Petugas Kepaniteraan Muda Hukum melayani:
a. Pemohonan waarmaking surat - surat;
b. Pembuatan surat keterangan tidak terasangkut perkara pidana dan perdata;
c. Permohonan surat izin yang sudah di tandatangani Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penelitian/riset;
d. Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekauatn nukum tetap;;
e. Permohonan pendaftaran surat kuasa;
f. Permohonan legalisasi surat;
g.Layanan -layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan jasa hukum lainnya.
4. Petugas e-court melayani:
a. Menerima pendaftaran perkara permohonan, gugatan, bantahan dan gugatan sederhana secara eletronik;
b. Membantu penggunaan akun pengguna lain;
c. Pemeriksaan berkas perkara (inzage) bagi pembanding / terbanding yang sejak awal tdiak menyetujui sidang secara elektronik;
d. Meneriam salinan cetak (hardcopy) dan salainan elektronik (Soft copy) jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan dari pihak yang tiak setuju persidangan secara elektronik sebelum jadwal sidang yang telah ditentukan dan meyerahkan kepada Panitera Pengganti;
e. Layanan -layanan lain yang berhubungan dengan e- court.
5. Petugas layanan informasi dalam hal ini menjadi tugas dari Kepaniteraan Muda Hukum sesuai aturan yang berlaku, melayani:
a. Menerima permohonan dan memberikan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144 Tahun 2022;
b. Menerima dan memilah permohonan infromasi baik secara manual maupun elektronik;
c. Medokumentasikan permohonan informasi kepada PPID pelaksana;
d. Menginformasikan jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang berkepentingan.
6. Petugas layanan Pengaduan dalam hal ini menjadi tugas dari Kepaniteraan Muda Hukum sesuai aturan yang berlaku, melayani:
a. Memasukkan laporan pengaduan tertulis kedalam aplikasi SIWAS MA RI dengan melampirkan dokumen pengaduan;
b. Memasukkan laporan ke apliaksi SIWAS MA RI dilakukan selambat - lambatnya 1 hari setelah penerimaan pengaduan;
c. Memberikan nomor register penagduan kepada pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan pengaduan;
7. Jenis layanan loket Umum
Menerima dan meyerahkan seluruh surat - surat yangditujukan dan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan Pengadilan Negeri Nganjuk dan Pengadilan Lainnya di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia