• pn.nganjuk@gmail.com
  • (0358) 321752
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas IB

Jl. Dermojoyo No. 20, Payaman, Nganjuk
Tlp/Fax : (0358) 321666 | Email : pn.nganjuk@gmail.com

berita Photo

Pimpinan Pengadilan Negeri Nganjuk Mengikuti Sosialisasi SIPP dan e-Court Implementasi PERMA Nomor 1 Tahun 2026

  • Berita
  • •
  • 23 September 2026
  • •
  • Editor PN Nganjuk

Nganjuk, 23 September 2026 – Pimpinan Pengadilan Negeri Nganjuk mengikuti kegiatan Sosialisasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan e-Court yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (23/9/2026).

Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri se-Indonesia beserta jajaran terkait. Sosialisasi ini diselenggarakan sebagai langkah strategis dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional serta memastikan kesiapan teknis seluruh satuan kerja peradilan dalam mengoperasikan modul pembaruan aplikasi SIPP dan e-Court terkait penyelesaian sengketa likuidasi perbankan secara elektronik, khususnya dalam mendukung implementasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Bank dalam Likuidasi dan Pasca Likuidasi di Pengadilan Niaga.

PERMA Nomor 1 Tahun 2026 sendiri mengatur pedoman penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan Sengketa Bank Dalam Likuidasi (BDL), Sengketa Bank Pasca Likuidasi, serta sengketa Penjaminan Simpanan.

Penguatan Implementasi SIPP dan e-Court

Dalam kegiatan sosialisasi, peserta mendapatkan pemahaman mengenai pembaruan dan pengembangan fitur pada aplikasi SIPP Tingkat Pertama dan e-Court. Pembaruan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi proses administrasi perkara yang berkaitan dengan sengketa likuidasi perbankan.

Pada sistem e-Court telah tersedia klasifikasi khusus untuk tiga jenis sengketa, yaitu Sengketa Bank Dalam Likuidasi meliputi pencairan aset, penagihan piutang, pengalihan aset/kewajiban, serta pembatalan perbuatan hukum mencurigakan actio pauliana satu tahun sebelum izin usaha bank dicabut, Sengketa Bank Pasca Likuidasi yang menyangkut tuntutan pertanggungjawaban personal direksi, komisaris, atau pemegang saham (piercing the corporate veil) saat aset bank habis namun kewajiban masih tersisa., dan Sengketa Penjaminan Simpanan yaitu perselisihan klaim nasabah penyimpan dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atas penetapan simpanan yang dinyatakan tidak layak bayar. Pembaruan ini menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan pendaftaran dan pengajuan perkara secara elektronik sesuai dengan ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2026.

Sosialisasi juga memberikan pemahaman kepada jajaran pengadilan mengenai alur administrasi perkara, pencatatan perkara dalam SIPP, proses pendaftaran melalui e-Court, pemanggilan para pihak, serta mekanisme pelaksanaan perkara yang berkaitan dengan sengketa likuidasi bank.

Pembaruan sistem peradilan elektronik ini membagi mekanisme beracara ke dalam dua kategori, yakni Pemeriksaan Acara Biasa dan Pemeriksaan Acara Cepat (Fast Track): 

  1. Acara Cepat (Nilai Gugatan  Rp1 Miliar): Diperiksa dan diputus oleh Hakim Tunggal. Demi asas peradilan cepat dan sederhana, para pihak dilarang mengajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, maupun duplik. Putusan acara cepat tidak membuka ruang upaya hukum Kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK), melainkan hanya melalui upaya hukum Keberatan di Pengadilan Niaga yang putusannya bersifat final dan berkekuatan hukum tetap (inkracht). 
  2. Acara Biasa (Nilai Gugatan > Rp1 Miliar): Diperiksa oleh Majelis Hakim Niaga dengan jangka waktu penyelesaian maksimal 90 hari sejak perkara diterima. Jalur ini memangkas tingkat banding ke Pengadilan Tinggi, sehingga para pihak yang tidak puas dapat langsung mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung. 

Selain itu, PERMA Nomor 1 Tahun 2026 menegaskan pengecualian prosedur mediasi formal. Upaya perdamaian wajib dilakukan oleh hakim pada hari sidang pertama, namun jika tidak tercapai, persidangan seketika dilanjutkan ke agenda pembuktian tanpa memerlukan proses mediasi 30 hari. 

Pengadilan Negeri Nganjuk selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan kepuasan para pencari keadilan dalam rangka mewujudkan badan peradilan yang agung.
Aksesibilitas Disabilitas